PEMBUKAAN

Firman Allah dalam surat Al-Maun ayat 1-2 “ Tahukah kamu orang yang mendustakan agama, itulah orang yang menghardik anak yatim” dan surat Ad-Dhuha, ayat 9-10 “adapun terdapat anak yatim janganlah berlaku sewenang-wenang dan terhadap peminta-minta janganlah menghardik”

Rosululloh bersabda “ orang yang menanggung anak yatim, baik anak yatim itu mempunyai hubungan famili atau tidak, maka saya dan orang yang menanggungnya seperti dua jari ini, didalam surga, beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah”(HR. Bukhori)

Dari Abu Huroiroh r.a Rasulullah bersabda “Allah  ta’ala berfirman, Nafkahkanlah hartamu niscaya akan diberi gantinya”

Pengertian

  1. Shodaqoh adalah pemberian harta kepada orang-orang faqir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shodaqoh, tanpa disertai imbalan
  2. infaq adalah penggunaan harta untuk memenuhi kebutuhan
  3. zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu/berkembang atau “pensucian”
  4. waqaf/Wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal abadi secara fisik zatnya serta dapat digunakan untuk sesuatu yang benar dan manfaat
  5. Yatim piatu adalah seseorang yang tidak lagi memiliki ayah dan ibu
  6. Yatim artinya seseorang yang tidak memiliki ayah
  7. Piatu adalah seseorang yang tidak memiliki ibu
  8. Dhuafa adalah orang-orang lemah atau tertindas

Anak terlantar adalah anak karena suatu sebab orangtuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar baik secara rohani, jasmani, dan sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *